Mataram,(Beritantb.com) - Pada era digital yang terus berkembang, peran media komunikasi menjadi sangat penting, baik sebagai sarana penyebaran informasi maupun sebagai alat kontrol sosial. Namun, maraknya penyalahgunaan media, informasi hoaks, ujaran kebencian, maupun konten yang meresahkan publik, menuntut adanya pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan.
Sehingga, sinergitas antara Kejaksaan dan instansi pemerintah provinsi/kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap media komunikasi.
Oleh karena itu, Kejaksaan Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) mengadakan Sosialisasi dan Kordinasi Terkait TUSI Pengawasan Media bersama dengan Pemerintah Provinisi NTB yang berlangsung di Ruang Rapat Kadis Kominfotik NTB, Kamis (23/04).
Rudy Hartono, S.H., M.H selaku Kasubdit Predaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi Kejaksaan RI Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Dir B) menjelaskan terkait dengan pengawasan media, yang sudah tertuang pada Pasal 30B huruf e UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Peran tugas fungsi kejaksaan adalah melakukan pengawasan multimedia, hanya saja mekanismenya masih panjang dalam menangani konten negatif," ungkapnya.
Adapun kategori pelanggaran konten negatif, diantaranya pornografi, perjudian, fitnah, penipuan, SARA, berita bohong atau hoaks, kekerasan atau kekerasan pada anak, perdagangan produk dengan aturan khusus, terorisme atau radikalisme, saparatisme atau organisasi berbahaya.
HKI, pemerasan, pelanggaran keamanan informasi, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, konten yang meresahkan masyarakat, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya dan konten yang memfasilitasi diaksesnya konten negatif.
Data penanganan konten perjudian pada periode 1 - 10 Desember 2024 sebanyak 79.831 konten terdiri dari 8 platform yaitu website, Meta, File Sharing, Google/Youtube, X, Telegram dan Tiktok.
"Agar segera membentuk satuan tugas didaerah dalam hal pengawasan konten negatif yang beredar di sosial media, memberikan sosialisasi terkait dampak dari konten negatif di media sosial kepada siswa sekolah maupun masyarakat terutama judi online dan pornografi dan melakukan patroli siber dalam hal konten negatif di media sosial," pungkasnya.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM menyatakan agar sosialisasi dan kolaborasi terkait dengan media komunikasi untuk terus dipelajari dan ditingkatkan kualitasnya.
"Kita harus bersatu dengan sinergitas dan kolaborasi maka kita dapat melaksanakan pengawasan media komunikasi lebih baik kedepannya," ungkap Doktor Najam.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Tim Kasi 2 Intel Kejati NTB, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Kasi Intel Kejari Kota Mataram, Kadis Kominfo Kota Mataram dan Kadis Kominfo Kab Lombok Tengah, masing-masing bersama staf dan Unsur Bidang IKP dan Bidang Sandi KAMI Dinas Kominfotik NTB (Kmf)