Autore Hadang Penyelam dan Nelayan Masuk ke Blok D

Autore Hadang Penyelam dan Nelayan Masuk ke Blok D
Penghadangan para petugas keamanan Autore terhadap tim penyelam Living Seas bersama nelayan lokal.





Mataram,(Beritantb.com)- Persoalan menyangkut izin Budidaya Mutiara PT Autore Pearl Culture di Blok D Tanjung Ringgit, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, masih menjadi topik hangat di tengah publik.


Belakangan ini heboh pula peristiwa penghadangan para petugas keamanan Autore terhadap tim penyelam Living Seas bersama nelayan lokal. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 Februari 2025.


Mardi, salah satu nelayan yang mengantar tim penyelam Living Seas, mengungkapkan bahwa kedatangan rombongan tim tersebut untuk melaksanakan kegiatan Survey Baseline. Dalam rangka studi keanekaragaman hayati laut di seluruh zona pariwisata di Tanjung Ringgit dengan luas 200 hektar.


"Itu merupakan kegiatan pertama yang dilakukan LivingSeas, namun petugas keamanan menghadang, layangkan mengancam, sampai memaksa naik kapal Living Seas. Mereka mengklaim blok D bukan zona pariwisata dan Autore sudah lama mengantongi izin resmi untuk usaha budidaya mutiara di blok itu," ulasnya ditemui, Rabu (27/03/2025).


Peristiwa serupa kembali dialami rombongan Living Seas saat melaksanakan Survei Baseline tahap kedua, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2025. 


Tim tersebut akhirnya menunjukan file surat peringatan (SP) 3 Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB yang berisikan peringatan sekaligus penegasan, bahwa kegiatan Autore di Blok D tanpa izin resmi (Ilegal).


Sayangnya, para petugas keamanan Autore mengabaikan SP3 tersebut dan kekeh mengklaim sudah kantongi izin namun enggan menunjukannya dengan alasan keberatan.


"Ketika kami meminta mereka untuk memberikan bukti izin mereka, petugas keamanan PT Autore menolak untuk memberikannya. Ini yang semakin memicu keributan antara Petugas keamanan Autore dan penyelam dan masyarakat," timpalnya.




Hilangnya Mata Pencaharian dan Rusaknya Terumbu Karang




Terpisah, nelayan Desa Sekaroh sekaligus sebagai pegiat pariwisata, Suparman, menyesalkan peristiwa penghadangan, pengancaman dan pengusiran yang dialami oleh para penyelam dan nelayan tersebut. Diakui Suparman bahwa blok D telah dikuasai secara illegal oleh Autore selama bertahun-tahun dan selama itu pula, para nelayan serta pemancing tidak dapat masuk ke blok tersebut.


"Padahal kalau pas bulan purnama kami cari ke sana. Karena ikan terutama cumi, bertelur di sana. per malam kita bisa dapat Rp. 5 juta sampai 6 juta sekarang nggak bisa berbuat apa-apa, karena terhalang Long Line, terpaksa nyari ke tengah," ulasnya.


Akibat aktivitas illegal perusahaan tersebut membuat nelayan kehilangan penghasilan. Bahkan alat tangkap para nelayan kerap rusak akibat garis  pembatas yang dipasang pihak perusahaan. 


"Kalau ke tengah, kami sering dihadapkan arus ombak. Kalau kami lepas jaring, jaring kami tersangkut Long Line," keluhnya.


Suparman menduga, peristiwa pengusiran yang dialami tim penyelam Living Seas dan para nelayan itu dilatarbelakangi rasa ketakutan pihak perusahaan, disebabkan kerusakan terumbu karang di Blok D yang telah dibuat oleh Autore.


Dijelaskan bahwa Blok D memiliki keunggulan ekosistem laut yang salah satunya sebagai pusat terumbu karang. Ekosistem Laut di blok D pun terancam rusak parah akibat penempatan beton sekitar ruas 1 meter dengan berat 100 kilogram di atas terumbu karang yang sensitif.


"Kalau jumlahnya sudah ratusan  beton, maka ekosistem lautnya sudah hancur sekali," imbuhnya.


Para nelayan juga menyadari bahwa air di sekitar budidaya mutiara menjadi sangat keruh, yang semakin merusak lingkungan laut karena sinar matahari tidak dapat sepenuhnya menembus air.


Selain SP3, Autore telah menandatangani surat peryataan untuk keluar dari blok D, dihadapan tim DKP NTB, DPM-PTSP NTB beserta tim Polda NTB. Faktanya, perusahaan asing itu tetap melaksanakan usaha budidayanya.


LSM Gumi Paer telah merilis video kerusakan terumbu karang yang dilakukan Autore saat perusahaan tersebut secara ilegal membangun dermaga sepanjang 157m. Hal ini dapat di cek di channel youtube https://youtu.be/sHFpHjH9GXg.


Dermaga tersebut dibangun secara ilegal dua tahun setelah PT Autore menerima tiga surat peringatan dari Provinsi NTB yang memerintahkan mereka untuk hengkang dan satu tahun setelah Autore menandatangani surat pernyataan untuk segera keluar dari Blok D.


"Bagaimana mungkin sebuah Perusahaan asing dibiarkan melanggar hukum seperti ini? Terutama yang pemegang sahamnya berasal dari negara tetangga Australia yang seharusnya peduli terhadap lingkungan dan peduli terhadap supremasi hukum," kesalnya.


"Patut diduga ada kekuatan besar yang memback up perusahaan. Dan ini kan ada unsur pembiaran dari pemerintah serta aparat penegak hukum. Mereka saling lempar," tandasnya.(*)

Iklan