Ratusan Guru PAI di NTB Mengadu Ke DPRD Provinsi NTB Tentang Kesetaraan Hak Tunjangan dan Gaji Ke-13


Ratusan Guru PAI di NTB Mengadu Ke DPRD Provinsi NTB Tentang Kesetaraan Hak Tunjangan dan Gaji Ke-13
Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTB untuk mengadukan permasalahan yang di alami oleh Guru Pendidikan Agama terkait kesetaraan hak tunjangan dan gaji ke 13 di aula kantor DPRD Provinsi NTB. Selasa (07/01/2025).





Mataram, (Beritantb.com) - Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTB untuk mengadukan permasalahan yang di alami oleh Guru Pendidikan Agama terkait kesetaraan hak tunjangan dan gaji ke 13 di aula kantor DPRD Provinsi NTB. Selasa (07/01/2025).



Ketua DPW AGPAII NTB, Sulman Haris mengatakan bahwa ada diskriminasi yang dirasakan terkait pemenuhan hak-hak PNS/ASN Guru PAI yang ada di NTB ini , terutama dalam hal tambahan penghasilan dan tunjangan.



"Semua Guru Pendidikan Agama Islam yang ada di NTB ini merasa Dianaktirikan dibandingkan guru mata pelajaran umum", ungkapnya.



Sulman Haris memaparkan bahwa ada salah satu poin utama yang disoroti adalah tidak diterimanya tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, serta 100 persen dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.



“Guru PAI hanya menjadi penonton, sementara guru mata pelajaran umum tidak menghadapi hambatan dalam pemenuhan hak mereka,” kata dia.



Menurutnya, sangat banyak guru di NTB yang tidak mendapatkan haknya. Terdapat sekitar 8.206 guru agama di NTB. Namun, dia belum memastikan total keseluruhan guru yang belum dibayarkan. 



“Di atas ribuan guru. Sekitar 6-8 juta rupiah tergantung gaji pokoknya selama lebih kurang dua tahun,” jelasnya.



Ia mengatakan persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik. Dan jika dana tersebut tidak tersedia, maka pihak-pihak terkait harus mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).



"Jika ini yang jadi permasalahannya maka kita harus pergi mengusulkan ke Kementerian Keuangan RI", jelasnya 



Sementara, Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudiartawan menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melaporkan hasil RDP kepada Ketua DPRD NTB dan memanggil Kepala Dinas Dikbud dan Kemenag NTB untuk membahas lebih lanjut. 



“Kami akan melaporkan hasil ini kepada pimpinan DPRD untuk memanggil lagi dua OPD,” jelasnya.



Menurutnya, pihaknya akan mengupayakan solusi. Komisi V akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan. 



“Jika tidak menemukan jalan atau solusi, maka kami akan berkonsultasi kepada Menteri Keuangan terkait regulasi. Insya Allah, mudah-mudahan,” tutupnya.(Red).

Iklan