Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB .Selasa,(14/01/2025) |
Mataram,(Beritantb.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal pemerintah daerah pada PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan Peraturan Daerah tersebut dilakukan saat rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB.Selasa,(14/01/2025)
Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB H. Sambirang Ahmadi menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
Ia menjelaskan bahwa penyertaan modal merupakan upaya pemerintah daerah dalam pengembangan usaha, daya saing dan semua struktur permodalan pada perusahaan perseroan daerah yang dapat memberikan dampak pada Kenaikan pertumbuhan ekonomian dan pendapatan asli daerah serta tercapainya kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang berkeadilan dan merata.
"Dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB tersebut telah melewati berbagai tahapan serta rapat-rapat insentif bersama instansi terkait. Dan komisi III DPRD Provinsi NTB telah melakukan kunjungan kerja dalam rangka studi komparatif kepada PT Jamkrida Bali Mandara dan PT Jamkrida Jawa Timur PT BPR Jawa Timur", jelasnya.
Menurutnya, dalam pembahasan di Komisi III DPRD Provinsi NTB mengerucut dua hal yaitu, Pertama bahwa penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah bersifat mendesak dan sangat urgen untuk memenuhi ketentuan modal minimal 50 Miliar sesuai Peraturan OJK No 02/POJK/05/20217 pasal 31 ayat 2 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.
"Dalam hal ini OJK telah mengirimkan peringatan (SP2) kepada PT Jamkrida NTB Syariah dengan batas waktu 11 Januari 2025. Jika estimasi waktu yang telah ditentukan belum terpenuhi maka PT Jamkrida NTB Syariah akan dikenai sansi likuidasi", ungkapnya.
Kedua, bahwa PT BPR NTB saat ini memerlukan bangunan kantor yang representatif.
"Kantor yang ditempati saat ini adalah kantor eks kantor BPR Kota Mataram dengan kondisi kantor yang kecil dan tidak representatif untuk kantor BPR NTB. Oleh karena itu perlu diberikan tambahan penyertaan modal kepada PT BPR NTB", tambahnya.
Yang dimaksud dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Peraturan Daerah adalah penyertaan modal dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah dalam bentuk aset daerah berupah tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud, dikonversi Dalam bentuk uang dengan nilai sebesar Rp,17.336.200.000(Tuju Belas Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya penyertaan modal pada PT BPR NTB dalam bentuk aset tanah dan bangunan yang dikonversi dalam bentuk uang dengan nilai sebesar Rp, 25.289.098.000 (Dua puluh lima miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan puluh delapan rupiah).
Dengan bertambahnya penyertaan modal maka berubahlah struktur penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTB pada PT Jamkrida NTB Syariah dari Rp, 27.000.000.000 menjadi sebesar Rp,44.336.200.000. Dengan demikian persentase kepemilikan saham eksisting Pemprov NTB mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar 82.33% menjadi 88.43% sehingga Deviden yang akan diterima oleh Pemprov NTB semakin meningkat.
Untuk memenuhi kepemilikan saham 51% penyertaan modal Pemprov NTB pada PT Jamkrida NTB Syariah ditetapkan sebesar Rp, 51.000.000.000. maka masih terdapat selisih, Selisih atau sisa pokok modal yang belum terpenuhi dan menjadi kewajiban Pemda Provinsi NTB adalah sebesar Rp, 6.663.800.000.
Demikian juga untuk PT BPR NTB setelah dilakukan tambahan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah berupah tanah dan bangunan, maka nilai penyertaan modal Pemprov NTB meningkat dari Rp,78.522.400.822. menjadi sebesar Rp,103.811.498.822. Dengan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah berupah tanah dan bangunan tersebut terjadi perubahan struktur kepemilikan saham Pemprov NTB secara eksisting dari 51.22% menjadi 58.15%. dengan demikian jumlah deviden yang akan diterima oleh Pemprov NTB semakin bertambah.
Selanjutnya, untuk memenuhi kepemilikan saham 51% penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT BPR NTB ditetapkan sebesar Rp,255.000.000.000., maka selisih atau sisa pokok modal yang belum terpenuhi dan menjadi kewajiban Pemprov NTB adalah sebesar Rp,151.188.501.118.
Mencermati kinerja PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB yang relatif efesien dan efektif dan telah menyumbangkan deviden selama ini, maka kedepannya Pemprov NTB memenuhi kewajiban untuk memenuhi selisih atau sisa pokok penyertaan modal yang belum dipenuhi sebagaimana dijelaskan tersebut. PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB akan berkontribusi lebih besar lagi untuk perluasan lapangan pekerjaan asli daerah yang lebih besar lagi mulai tahun buku 2025 dan seterusnya. (Red).