Puluhan Masyarakat Peduli Keadilan Geruduk Pengadilan Tinggi Mataram, Minta Bebaskan Terdakwa Lusy

Puluhan Masyarakat Peduli Keadilan Geruduk Pengadilan Tinggi Mataram, Minta Bebaskan Terdakwa Lusy
Sebanyak Puluhan Masyarakat Peduli Keadilan yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Keadilan NTB geruduk Pengadilan Tinggi Mataram, Senin (9/9/2024). 



Mataram,(Beritantb.com) - Sebanyak Puluhan Masyarakat Peduli Keadilan yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Keadilan NTB geruduk Pengadilan Tinggi Mataram, Senin (9/9/2024). 


Aksi tersebut masyarakat yang tergabut dalam Forum keadilan itu meminta agar Ibu Lusy sebagai terdakwa kasus dugaan penggelapan di Sumbawa agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 


Koordinator Forum Masyarakat Peduli Keadilan M. Hakim mengatakan kasus yang menimpa Ibu Lusy sebagai terdakwa yang dituduh menggelapkan barang adalah praktek dzolim dan potret buruk hukum di Negeri. Sebab menurutnya bagaimana mungkin orang dijerumuskan ke penjara hanya karena mengelola harta yang diwariskan oleh adeknya sendiri yang bukan milik orang lain. 


"Sangat aneh, koko bisa orang di pidana lantaran karena mengelola hartanya sendiri, ini kan aneh, kalaupun ada masalah harta warisan yang belum klier itukan bukan ranahnya pidana melaingkan itu ranahnya perdata," ucap Koordinator Forum Masyarakat Peduli Keadilan saat menyampaikan orasi di Pengadilan Tinggi Mataram itu. 


Lebih lanjut M. Hakim mengaku sudah lama memantau perjalanan kasus tersebut, karena nurani kemanusiaan terpanggil untuk mengingatkan Para Penegak Hukum agar tetap menegakkan keadilan yang seadil-adilnya.


"Terpanggil nurani kemanusiaan kami untuk aksi hari ini, karena hanya dengan aksi begini kami bisa mengingatkan para penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan benar atau tidak pandang bulu menegakan keadilan. Jangan hukum tunduk pada kekuasaan dan yang punya kuasa atas hukum itu, seperti orang bilang hukum tidak boleh tumpul keatas atau tajam ke bawah,"cetusnya.


Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Lusy saat ini berusia kurang lebih 80 tahun, artinya diusia tersebut sangat rentan kesehatannya terganggu. 


"Kami sangat menyayangkan putusan PN Sumbawa yang telah dzolim atas Terdakwa Lusy. Semoga Pengadilan Tinggi cermat dan mengedepankan Tuhan memberi putusan banding atas perkara yang menimpa ibu Lusy itu," tukasnya. 


Sebagai informasi massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Keadilan tersebut sekitar kurang lebih 60 orang. 


"Puluhan orang tadi ikut melakukan aksi simpati meminta keadilan untuk ibu Lusy agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum,"pungkasnya.


Bahwa setidaknya ada tujuh poin tuntutan Forum Masyarakat Peduli Keadilan untuk terdakwa Lusy sebagai berikut:


1. Kami dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan meminta hakim pengadilan Tinggi Mataram menyatakan Terdakwa atas nama Lusy tidak terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Penggelapan.

2. Kami dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan meminta hakim pengadilan Tinggi Mataram membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 134/Pid.B/2024/PN Sbw atas nama Terdakwa Lusy. 

3. Kami dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan meminta hakim pengadilan Tinggi Mataram Membebaskan Terdakwa atas nama Lusy dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

4. Kami dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan meminta hakim pengadilan Tinggi Mataram menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu dakwaan dari Penutut Umum Batal Demi Hukum.

5. Kami dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan meminta hakim pengadilan Tinggi Mataram menyatakankan barang bukti sejumlah 1.137 (seribu seratus tiga pulu tujuh) unit dari harus dikembalikan kepada Terdakwa Lusy.

6. Kami dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan meminta hakim pengadilan Tinggi Mataram memulihkan harkat martabat dan nama baik Terdakwa atas nama Lusy.

7. Kami dari Forum Masyarakat Peduli Keadilan setelah mempelajari kasus ini bukanlah merupakan perkara pidana, melainkan murni masalah perdata, oleh karenanya kami meminta hakim pengadilan Tinggi Mataram membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor: 134/Pid.B/2024/PN Sbw atas nama Terdakwa Lusy.(Red).

Iklan