Diseminasi Database Strategi Industri Rokok Elektrik dan Harm Reduction Actor Dalam Mendorong Penggunaan Rokok Elektrik di Indonesia. |
Jakarta,(Beritantb.com) - Meningkatnya trend penggunaan rokok elektrik dan produk tembakau baru, serta gencarnya pemasaran dan promosi produk ini menjadi satu permasalahan tambahan dalam upaya pengendalian perilaku merokok di Indonesia. Penting untuk mengetahui strategi industri dan kelompok-kelompok yang mendorong penggunaan produk tersebut sehingga dapat menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan.
Dalam rangka mendiseminasikan hasil pengumpulan data terkait strategi industri rokok elektrik dan aktor-aktor yang mendorong penggunaan rokok elektrik dengan narasi harm reduction, Center for NCDs, Tobacco Control and Lung Health (Udayana CENTRAL) melakukan “Diseminasi Database Strategi Industri Rokok Elektrik dan Harm Reduction Actor Dalam Mendorong Penggunaan Rokok Elektrik di Indonesia” yang dilaksanakan di Hotel Harper MT Haryono, Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur dan Hybrid. Kamis,(25/07/2024).
Ketua Udayana Central, dr, Putu Ayu Swandewi Astuti, MPH, Ph.D menyatakan, serangkaian peringatan Hari Anak Nasional, Udayana CENTRAL menggandeng Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Raya Indonesia, menggelar diseminasi menyampaikan hasil pengumpulan data agar dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam menyusun upaya-upaya pengendalian rokok Elektronik.
Ia menyebutkan bahwa pengumpulan data dilakukan pada bulan Oktober 2023 – Februari 2024.
Dari hasil pengumpulan data menunjukkan terdapat 4 kelompok yang aktif mengkampanyekan rokok elektronik dengan narasi harm reduction.
Penelitian Udayana Central, Penjual Rokok Elektrik Kepung Remaja di Kota Denpasar
Pertama, Kelompok Penelitian dan Lembaga Pendidikan
Kelompok ini menggunakan pendeketan akademis dalam meyakinkan pemerintah untuk mendukung penggunaan rokok elektronik. Salah satu dari kelompok ini bahkan menjadi pionir kampanye pro-vaping dengan mengadakan workshop, seminar, diskusi publik, dan kegiatan-kegiatan lain terkait rokok elektronik sebagai alternatif pengurangan bahaya tembakau.
Kedua, Kelompok Penjual
Sangat jelas tujuan dari kelompok ini adalah menjual produknya sebanyak-banyaknya. Para penjual rokok elektronik membentuk perkumpulan untuk mendorong penggunaan rokok elektronik. Mereka bahkan tidak segan-segan untuk langsung mendatangi pemerintah menolak adanya peraturan terkait penggunaan rokok elektronik karena dianggap merugikan mereka. Tidak tanggung-tanggung industri juga menuntut pemerintah untuk menetapkan produknya sebagai SNI sehingga dapat meyakinkan masyarakat bahwa produknya aman.
Ketiga, Kelompok Konsumen
Setiap tahunnya kelompok ini mengadakan kegiatan ‘VAPE FAIR” dimana pada acara tersebut juga menghadirkan kelompok-kelompok pro rokok elektronik untuk mempengaruhi persepsi publik. Anggota dari kelompok konsumen kebanyakan adalah anak-anak muda sehingga menimbulkan kekhawatiran akan semakian banyak anak muda yang terpengaruh oleh kelompok ini dan industri.
Tak Diatur Spesifik di Perda KTR, pengguna Rokok Elektrik Dikhawatirkan Meningkat
Keempat Kelompok Lainnya
Kelompok ini dikemas dalam bentuk gerakan, situs website, maupun organisasi yang khusus untuk menyebarkan informasi terkait rokok elektronik. Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok (GEBRAK!) adalah salah satu gerakan yang dikembangkan oleh kelompok-kelompok pro rokok elektronik. Gerakan ini bahkan dibarengi dengan petisi online yang berbunyi “Sikap Cuek Kita Membunuh Sesama, Dukung Produk Rendah Risiko.
Menurut Putu Ayu Swandewi Astuti, kajian ini diharapkan bisa menjadi masukan bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan pengendalian penggunaan bahan adiktif baik berupa rokok maupun rokok elektronik.
Indonesia Electric Motor Show 2022, Wujud Komitmen AHM Percepat Elektrifikasi Kendaraan Bermotor
Kementerian Kesehatan pada saat ini sedang memperjuangkan upaya pencegahan dan perlindungan terutama bagi anak dan remaja dari penggunaan produk rokok dan rokok elektrik melalui penyusunan pasal-pasal terkait dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) sebagai turunan dari UU Kesehatan No 17 tahun 2023.
Kecenderungan penggunaan produk rokok eletrik makin mengkhawatirkan apalagi dari beberapa berita menunjukkan adanya pencampuran bahan obat-obatan terlarang sehingga sangat tidak baik untuk masyarakat terutama generasi muda.
“Dukungan dari semua pihak sangat diharapkan agar upaya pengendalian perilaku merokok dan penggunaan rokok elektrik serta produk-produk tembakau lainnya bisa dilakukan dengan optimal,” imbuhnya.
Sekali lagi, ditegaskannya, perilaku penggunaan rokok elektrik pada remaja sangat mengkhawatirkan.
“Ini tentu sangat disayangkan karena dampak adiksi dan gangguan Kesehatan lain yang ditimbukan,” sambung Putu Ayu Swandewi.
Studi-studi terdahulu menunjukkan kalau penggunaan rokok elektrik bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke penggunaan rokok konvensional bagi pengguna pemula, atau menjadi perokok ganda bagi mereka yang mencoba berhenti merokok dengan menggunakan rokok elektrik namun pada akhirnya malah menggunakan keduan-duanya.(Red)