Tim Kuasa Hukum Elisabeth Ariani Delhaes saat melaporkan di Divpropam Polda NTB |
Mataram,(Beritantb.com)- Tim Kuasa Hukum Elisabeth Ariani Delhaes melaporkan Oknum Anggota Polsek Narmada saudara I Wayan Ardana Putra di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda NTB atas dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunakan Kekuasaan serta kesewenang-wenangan terhadap Elisabeth Ariani Delhaes, Ayu Ariani dan Hj. Rita Siswati. Senin, 10/06/2024
Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum tiga pelapor yaitu Elisabeth Ariani Delhaes, Ayu Ariani dan Rita Siswati di bawah kantor pengacara Rusdiansyah SH.,MH & Patners.
Kuasa Hukum Pelapor Adhar, SH menyampaikan usai melaporkan Oknum Anggota Polsek Narmada tersebut bahwa kami hari ini sudah melaporkan oknum anggota Polsek Narmada Lombok Barat di Propam Polda NTB atas dugaan penipuan dan penggelapan atau dugaan tindakan pelanggaran kode etik dan penyalahgunakan kekuasaan serta kesewenang-wenangan di Propam Polda NTB.
"Kami berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Propam Polda NTB dengan memanggil dan memeriksa oknum polisi itu sehingga mendapatkan efek jera sesaui aturan yang berlaku", harapnya.
Lanjut, Ia menjelaskan bahwa tindakan penyerobotan tanah serta penyalahgunakan kekuasaan serta kesewenang-wenangan oleh oknum anggota polisi atau terlapor yang merupakan anggota Polisi aktif yang berdinas di Polsek Narmada mengunakan atribut seragam kepolisian yang seharusnya digunakan untuk menegakan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas klien kami dengan ini memohon perlidungan hukum kepada Kapolda Cq Kabid Propam Polda NTB berkenan melakukan penegakkan hukum, memberi sanksi etik dan menonaktifkan saudara terlapor I Wayan Ardana Putra sebagai anggota polisi, karena mengingat perbuatan terlapor tersebut diduga melanggar ketentuan,” tegas Adhar.
Adapun kronologinya, bahwa tertanggal 02 November 2018 pelapor Ayu Ariani membeli mobil second merk Suzuki jenis MBL penumpang warna putih metalik type AVI4I4FDX dengan model minibus keluaran tahun 2012 kepada terlapor I Wayan Ardana Putra seharga Rp146 juta. Namun, pembelian mobil tersebut hingga sekarang belum diserahkan BPKB-nya.
Bahwa pelapor merasa ditipu I Wayan Ardana Putra dan telah melaporkan kejadian tersebut sebagai kasus penipuan dan penggelapan kepada aparat penegak hukum Kepolisian Nusa Tenggara Barat dengan tanda bukti laporan tertanggal 08 Mei 2024.
Bahwa perbuatan terduga pelaku ternyata tidak hanya terhadap Ayu Ariani saja melainkan pada hari, Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, terlapor I Wayan Ardana Putra juga diduga melakukan tindakan melawan hukum yakni melakukan tindakan penyerobotan tanah milik pelapor atas nama Elisabeth Ariani Delhaes berdasarkan bukti kepemilikan hak sertifikat No. 57 dengan luas 9.247 m2 berada Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara NTB.
Adapun kegiatan Terlapor tersebut yakni memasang berugak di atas tanah milik pelapor tanpa dasar dan alasan yang jelas, terlapor I Wayan Ardana Putra melalui orang suruhannya diduga mengancam dan mengintimidasi petugas atau penjaga tanah pekarangan milik pelapor dan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Lombok Utara tertanggal 30 Mei 2024.
Tidak berhenti sampai di situ, keesokan harinya lagi pada, Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita terlapor I Wayan Ardana Putra juga diduga melakukan tindakan melawan hukum yakni melakukan tindakan penyerobotan tanah milik Hj. Rita Siswati berdasarkan bukti kepemilikan hak sertifikat No.56 dengan luas 2422 m2 berlokasi di Dusun Malaka, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang Lombok Utara.
Adapun kegiatan terlapor dengan memasuki tanah milik pelapor yakni tanpa hak membawa masuk bahan material berupa satu dum truck batu dan satu dum truck pasir di atas tanah milik pelapor tanpa dasar dan alasan yang jelas. Kasus tersebut sudah dilaporkan tanggal 3 Juni 2024 di Polres Lombok Utara.