Kuliah umum tentang perlindungan data pribadi. |
Mataram,(Beritantb.com)- Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram menggelar kuliah umum tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital dengan tema"Strategi dan Tantangan bagi Penyelenggara Komunikasi”. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Theater Universitas Islam Al-Azhar. Selasa, 22 Mei 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Senat Akademik Universitas Islam Al-Azhar, Wakil Rektor 1 Universitas Islam Al-Azhar, Dekan FH Universita Islam Al-Azhar, Wakil Dekan II dan III FH Universitas Islam Al-Azhar, Dekan FE dn FT Universitas Islam Al-Azhar, Kaprodi FH Univ Islam Al-Azhar, Dosen FH Univ Islam Al-Azhar serta Mahasiswa Peserta Kuliah Umum sebanyak 75 orang.
Dalam kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber yaitu, Akademisi Universitas Mataram Dr. Ufran, SH.,MH dan Kurnia Budi Setiawan selaku Manager - Mobile Consumer Branch Telkomsel Mataram.
Ketua Panitia Dhina Megayati, SH., MH. dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari kuliah umum ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya perlindungan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Di era disrupsi digital, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan telepon seluler dan layanan digital lainnya,” ungkap Dina.
Lanjut, ia menyampaikan bahwa kuliah umum ini merupakan salah satu implementasi kerja sama antara PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram.
'Ini sebagai bentuk tridharma perguruan tinggi terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan hukum di masyarakat khususnya mahasiswa", katanya.
Sementara, Akademisi Universitas Mataram DR. Ufran menyampaikan perusahaan telekomunikasi harus memberlakukan perlindungan hukum terhadap data pribadi seseorang dalam mengunakan jasa telekomunikasi.
"Apalagi sekarang diera digital ini data pribadi menjadi sangat rentan terhadap kejahatan siber", tuturnya.
Ia menjelaskan dengan adanya ketentuan dari perusahaan jasa telekomunikasi yang mensyaratkan setiap pengguna Subscriber Module Card (SIM card) di telepon seluler diwajibkan untuk memasukkan data pribadi, Maka perlu diberlakukan perlindungan hukum dari jasa telekomunikasi.
"Ini demi menjaga data-data privasi para pengguna jasa telekomunikasi," ungkapnya.
Sedangkan, Manager Mobile Consumer Branch Telkomsel Mataram, Kurnia Budi Setiawan memberikan wawasan dari perspektif penyedia jasa komunikasi.
Ia menjelaskan langkah-langkah yang diambil Telkomsel untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan. Penyalahgunaan data registrasi yang digunakan oleh outlet karena banyak kasus yang terjadi disekitar kita dimana pelanggan menggunakan nomor nya tanpa mengetahui dan atau tanpa disadari bukan menggunakan data diri pribadi (NIK dan Nomor KK)
“Telkomsel berkomitmen untuk melindungi data pribadi pengguna melalui teknologi keamanan terbaru dan kebijakan privasi yang ketat,” ujar Kurnia.