Jam Kerja ASN NTB Selama Ramadhan Disesuaikan

Jam Kerja ASN NTB Selama Ramadhan Disesuaikan
Surat Edaran tentang jam kerja ASN NTB selama Ramadhan 


Mataram,( Beritantb.com) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 246/2024 terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 H. 


Surat edaran tersebut, ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ibnu Salim atas nama Gubernur NTB, dikeluarkan tanggal 7 Maret 2024.


Penyesuaian jam kerja ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 


Tujuannya adalah untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.


Dalam SE itu dijelaskan bahwa jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang memberlakukan 5 hari kerja yaitu ; hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 Wita. Waktu istirahat : Pukul 12.20 – 12.50 Wita. Kemudian hari Jum’at : Pukul 08.00 – 15.30 Wita. Waktu istirahat pukul 12.20 – 13.20 Wita.



Adapun jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap bagi Perangkat


Daerah/Unit Kerja/Satuan Orqarusasi yang memberlakukan 6 hari kerja yaitu Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 Wita. Waktu istirahat pukul 12.20 – 12.50 Wita. Hari Jum’at pukul 08.00 – 14.00 Wita. Waktu istirahat pukul 12.20 – 13.20 Wita. Apel pagi dan apel sore ditiadakan.



Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi yang memiliki jam kerja khusus yang bersifat pelayanan umum diminta untuk mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan jam kerja efektif sesuai ketentuan yang ada.


Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi diharapkan memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Iklan