Camat Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Marzuqi, S.A.P. |
Mataram - Camat Lingsar Marzuqi, S.A.P. menanggapi soal Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus tindak pidana pemilu. Kades Langko diduga kampanyekan istrinya yang calon Anggota Legislatif Kabupaten Lombok Barat.
"Kasus Kades Langko yang diduga mengkampanyekan istrinya saat ini sedang dalam proses hukum, ujarnya saat di konfirmasi lewat WhatsApp. Jum'at, 02/02/2024.
Marzuqi mengatakan bahwa vonisnya kan belum diputuskan, bilamana sudah diputuskan dan sudah ingkrah maka kami akan memprosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kita tunggu keputusanya dan semoga semua segera selesai, tuturnya.
Lanjut ia menjelaskan bahwa jauh-jauh sebelum itu, kami sudah mengingatkan kepada seluruh ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menjaga netralitas di dalam pelaksanaan pemilu 2024.
"Mudah-mudahan permasalahan yang diduga menimpa salah satu kades kami akan segera bisa diselesaikan," tutupnya.