Divonis 1,6 Tahun, NN Banding dan Ngadu ke Jokowi
Mataram - Terpidana NN dan Kuasa Hukum Muhtar M. Saleh mengaku kecewa dan keberatan atas vonis 1,6 tahun. Selain melakukan banding, mereka juga berencana untuk mengadu ke Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
"Kami akan banding, Saya harus lapor Presiden," ujar NN didampingi keluarga serta Kuasa Hukumnya usai putusan kasus pemalsuan dokumen sertifikat, pada Selasa 15 Agustus 2023.
Mereka kecewa lantaran vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram ini dianggap zero keadilan. Menurut mereka, semua dakwaan yang tuduhkan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak benar.
"Saya (NN) ini hanya membayar tanah yang sudah dinyatakan sah untuk ditransaksikan, yang mana yang asli sama yang palsu itu?" sesal NN keberatan.
NN menyampaikan bahwa perjuangan di tanah Bumbang, Mertak, Pujut, Lombok Tengah, itu sangat besar. Jalan yang awalnya jelek, sekarang beraspal. Dari belum ada listrik, sekarang sudah terang benderang dan bisa dinikmati juga oleh warga sekitar.
"Saya merangkak setiap hari untuk membuat cantik tempat (Bumbangku) ini, Saya penduduk asli berdarah-darah," ujar NN.
Oleh karena itu, NN keberatan bila divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun. Keberatan atas vonis ini bakal ditindaklanjuti. Mereka sepakat untuk melakukan upaya banding. Selain banding, pihaknya juga berencana mengadukan nasib NN ke Presiden RI, Jokowi.
"Kami musyawarah dulu" pungkasnya disambut histeria keluarga.
Keluarga NN hesteris setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram membacakan putusan 1,6 tahun. Vonis hakim terhadap NN lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2,6 tahun penjara.
Pewarta: Hadi
Editor: BN-02