Masyarakat Pembela Aswaja (GEMPA) NTB, melakukan aksi demonstrasi di
depan Pengadilan Negeri Mataram, pada Jum’at 2 Desember 2022.(Foto : Ay Beritantb.com) |
Beritantb.com, Mataram,- Kelompok masyarakat yang menamakan diri gerkan Masyarakat Pembela Aswaja (GEMPA) NTB, melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Mataram, pada Jum’at 2 Desember 2022.
Aksi penyampaian aspirsi itu dilakan buntut dari disinformasi terkait pelaksanaan sidang putusan kasus penghinaan budaya ziarah makam di lombok yang dilakukan oleh ustadz Mizan Qudsiyah melalaui ceramahnya.
Sebelumnya oleh ustadz Mizan Qudsiyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Eltronik ITE oleh Polda NTB atas laporan mendiskreditkan makam leluhur di Lombok.
Bertemu Humas PN Mataram, kordinator lapangan aksi, Ustadz Ahmad Asdarudin meminta agar mengvonis Qudsiyah sesuai dengan tuntutan yang di sampaikan oleh JPU.
"Kami meminta majelis hakim menuntut ustadz Qudsiyah di sidang vonis yang telah melecehkan masyarakat dan budaya," katanya.
Masa aksi saat berdialog dengan Hakim sekaligus Humas PN Mataram Kelik Trimargo S.H., MH.(Foto: Dokumen Beritanya.com) |
Masa aksi juga meminta agar sidang vonis pada selasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga tidak ada konflik antar masyarakat nantinya.
Dikatakan Ustadz Ahmad Asdarudin, terkait kasus sara ini dirinya tidak pernah mendengar di tahan apalagi adanya penangguhan penahanan terhadap Qudsiyah.
"Tidak pernah di tahan bagaimana mau dilakuakan penangguhan penahanan, ini yang membuat masyarakat sangat marah, kami senagai tokoh selama ini hanay menekan masyarakat agar tetap kondusif,"cetusnya.
Ahmad Asdarudin juga menyampaikan fakta bahwa sampai saat ini tersangka tindak pidana SARA ini masih aktif mengadakan pengajian."Sampai detik ini terdakwah belum pernah di tahan, dan setiap malam kamis dia mengadakan pengajian di rumahnya secara terbuka hingga kemarin dan masyarakat melihat hal ini," bebernya.
Sementara itu Humas yang juga Hakim PN Mataram Kelik Trimargo S.H., MH. mengatakan bahwa sidang putusan akan di laksanakan pada 6 Desember yang di pimpin langsung oleh Ketua PN Mataram, Sri Sulastri SH., MH. sebagai majelis hakim.
" sidang putusan akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022. Mudah-mudahan putusan seadil-adilnya,".
Pewarta : AY
Editor : BN-001