Penjual Ikan Bakar Pasrah, Warung di Atas Lahan Sengketa Dirobohkan

(Terlihat Pedagang sedang mengamankan barang setelah digusur/BN)

Mataram,- Pedagang ikan bakar di Lingkungan Sembalun Kelurahan Tanjung Karang pasrah saat warung yang  bangunnya di atas lahan sengketa di gusur.

Penggusuran atau eksekusi itu dilakukan oleh pengadilan negeri Mataram sesuai putusan Kasasi No.752/K/PDT/2020 Hak Milik A.N. Michiko Lidiawati, pada Kamis, (1/9/2022).

Seorang pedagang mengaku baru tiga bulan menyewa lapak dari H. Fathullah, dan kini pasrah setelah gugatan yang di menangkan oleh Michiko memaksa warung mereka dirobohkan.

Warga merasa tidak ada pemberitahuan yang jelas dari pihak yang menyewakan sehingga merek tidak bisa berbuat apa-apa.

Salah seorang pedagang mengatakan bahwa dari informasi yang di dapatkan dari penyedia lahan tidak ada alat berat, cuman eksekusi saja.

"Kita tidak ada pemberitahuan yang jelas untuk mengosongkan tempat ini kita percaya sama pemilik yang tempat kita sewa. Tenang-tenang ngga ada masalah," kata Udet.

Diketahui para pedagang rata-rata mengambil uang pinjaman di bank sebagai modal membangun warung.

"Trauma kita mau sewa di tempat lain lagi mau bangun takut bermasalah lagi kita sudah hutang di bank mana kita bisa di kasih lagi,"ungkap Udet.

BN-01

 

Iklan