Mataram,-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana melakukan kerjasama sewa fasilitas dengan PT. Universal Eco Pasific terkait dengan Pengelolaan Limbah Bahan Beracun & Berbahaya (B3) Medis yang ada di Pusat Pengelolaan Sampah Terpadu (PPST) Regional Lemer, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Pemprov NTB melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Infrastruktur dan Pembangunan, Amry Rakhman meminta seluruh berkas kerjasama dan proses negosiasi harus disegerakan agar cepat ditindaklanjuti.
“Jadi rencana ini harus segera diclearkan ya, supaya proses negosiasi dengan mitra cepat dilaksanakan. Setelah kita satu paham, baru nanti perjanjiannya ditindaklanjuti Pak Gubernur atau Pak Sekda,” kata Amry.
Perwakilan dari PT Universal Eco Pasific Boby menyampaikan, fasilitas pengelolaan limbah di PPST Lemer Sekotong tidak akan sebesar fasilitas PT. Universal Eco Pasific di Banten, namun sifatnya sama.
“Yang di Sekotong mungkin skalanya tidak akan sebesar fasilitas yang ada di Banten karena ketersediaan lahan. Tapi sifatnya dari segi fasilitas dan manajemen akan mengikuti. Nanti kita koordinasikan kembali,” jelas Boby.
Perlu diketahui, PT Universal Eco Pasific sendiri merupakan sebuah perusahaan pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan untuk mewujudkan Indonesia bebas limbah dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerapan ekonomi sirkular bagi bisnis dan industri.
Dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, Universal Eco dapat melayani berbagai jenis kebutuhan pengelolaan limbah domestik dan B3 yang bersumber dari area komersil, industri, dan fasilitas layanan kesehatan.
Keterangan yang berhasil dihimpun memastikan, setelah berdiskusi dengan melibatkan beberapa stakeholders Pemprov NTB, Dinas LHK Provinsi NTB pun melanjutkan negosiasi perjanjian kerjasama dengan PT. Universal Eco Pasific yang kemudian selanjutnya akan diadakan pertemuan kembali untuk penandatangan perjanjian kerjasama.
Turut hadir pada diskusi tersebut, Asisten III Setda Provinsi NTB, Kepala BPKAD Provinsi NTB, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB.(Diskominfo)